Publikasi

Solusi! Pembayaran Zakat Lebih Mudah dan Efisien di Baznas Kota Bogor
Solusi! Pembayaran Zakat Lebih Mudah dan Efisien di Baznas Kota Bogor

Wakil Ketua I Baznas Kota Bogor Subhan Murtadla mengatakan, mebagai umat muslim membayar zakat adalah suatu kewajiban, karena berzakat adalah salah satu perintah Allah swt yang terkandung dalam rukun islam ketiga.

Dan bukanlah rahasia umum apabila melanggar ataupun meninggalkan salah satu rukun islam tanpa sebab dan akibat merupakan salah satu dosa yang dibenci oleh Allah SWT.

Subhan berkata bahwa Allah Swt telah berfirman pada Q.S At-Taubah ayat 34-35 : “ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskkan emas perak itu dalam neraka jahannam.

Lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. ‘maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’

Dan juga Rasulullah Saw telah bersabda yaitu : ”bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana”. (diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam bentuk mursal dari al-hasan).

Menurut Subhan, tujuan utama adanya zakat adalah zakat tersebut sampai kepada pihak-pihak tertentu yang memang berhak menerima zakat tersebut (mustahiq), agar tepat sasaran muzakki atau orang yang membayar zakat memang harus lebih teliti dalam membayarkan zakatnya .

Namun perkembangan zaman yang lebih modern seperti saat ini tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut, karena telah banyak badan amil yang mengelola zakat tersebut dengan baik.

“Ya, seperti mengumpulkan dan juga mendistribukan atau menyalurkan zakat tersebut secara selektif dan merata, seperti apa yang diharapkan oleh muzakki atau orang yang membayarkan zakatnya, dan salah satu badan amil atau lembaga tersebut ialah Baznas kota Bogor,” ungkapya.

Dijelaskan Subhan, membayar zakat melalui Baznas Kota Bogor baik secara online maupun secara langsung ini sangat membantu masyarakat dalam membayarkan zakat nya.

Masih kata Subhan, terlebih telah tersedianya pelayanan online melalui link donasi.online/zakatinfaq atau melalui baznaskotabogor.or.id.

“Hal ini menjadi suatu bahan pertimbangan dimana tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan zakatnya terlebih telah banyaknya kemudahan yang diperoleh” pungkasnya.

Sudahkah Anda Berzakat dan Berinfak Hari Ini ?