Sejarah
Pengelolaan zakat oleh lembaga awalnya hanya diatur oleh Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional. Lembaga pengelola zakat saat itu hanya dilakukan terbatas di beberapa daerah saja seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jawa Barat (1974) dan beberapa BUMN mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI (1968). Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal pengelolaan zakat yang berlaku secara Nasional. Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Adapun BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZ Propinsi, BAZ kota, BAZ Kecamatan.
Terbentuknya lembaga zakat yang berbadan hukum dan didukung dengan sosialisasi zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat di berbagai media berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil zakat. Sejak tahun 2002 total dana zakat yang berhasil dihimpun BAZNAS dan LAZ mengalami peningkatanpada tiap tahunnya. Selain itu, pendayagunaan zakat juga semakin bertambah luas dan bahkan menjangkau sampai ke pelosok-pelosok negeri. Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah.
Pada tanggal 27 Oktober 2011, DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan dimaksud, UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS daerah maupun LAZ.
Adapun pengelolaan zakat di Kota Bogor dimulai pada tahun 1974 merujuk pada Keppres No 07/POIN/10/1968 dengan nama Badan Amil Zakat Infak dan Shodakoh (BAZIS Kota Bogor) dibawah pengelolaan pemerintah daerah. Dengan lahirnya UU No. 38 Tahun 1999, BAZIS dirubah namanya menjadi Badan Amil Zakat Kota Bogor (BAZ Kota Bogor) yang otonom dan mandiri dengan kepengurusan yang melibatkan unsur masyarakat.
Kepengurusan BAZ Kota Bogor mengalami periodisasi sebagai berikut:
- Sebelum Tahun 1999 : Kemasyarakatan Pemerintah Kota (BAZIS)
- Tahun 1999 sd 2002 : Periode KH. Adam Ibrahim (BAZ Kota Bogor)
- Tahun 2002 sd 2005 : Periode KH. Idhim Taufik (BAZ Kota Bogor)
- Tahun 2005 sd 2008 : Periode KH. DJujih Jaya Sumpena (BAZ Kota Bogor)
- Tahun 2009 s.d. 2013 : Periode Ir. H. Endang Oman (BAZ Kota Bogor)
- Tahun 2013 s.d. 2014 : Periode H. Dede Supriatna (BAZNAS Kota Bogor)
- Tahun 2014 s.d. 2017 : Periode Drs. H. A. Chotib Malik (BAZNAS Kota Bogor)
- Tahun 2017 s.d 2022 : Periode Drs.H.A. Chotib Malik (BAZNAS Kota Bogor)
Tata kelola Badan Amil Zakat terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu dan tumbuh. Keterlibatan generasi muda dalam pengelolaan lembaga dapat membangun inovasi pemberdayaan zakat yang dinamis, professional, akuntabel dan syari.
Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraaab masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ. BAZNAS Kota Bogor aktifitas kelembagaannya berdasarkan surat keputusan wallikota nomor 451.5.45 – 98 Tahun 2017 tentang pengangkatan pimpinan badan amil zakat nasional kota Bogor periode .